MAKALAH
UPACARA ADAT MINANGKABAU
Disusun
Oleh :
Muhammad Zidny Ilman Haraky
Kelas
:
1
PA 09
NPM :
14519502
Jurusan
Psikologi
Fakultas
Psikologi
Universitas
Gunadarma
2019
“KATA PENGANTAR”
Puja
dan puji syukur penulis panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang
telah melimpahkan nikmat, rahmat dan karunia-nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah ini dengan judul UPACARA ADAT MINANGKABAU. Makalah
ini di susun guna memenuhi salah satu tugas mata kuliah ilmu budaya dasar.
Dalam
penulisan makalah ini penulis merasa banyak kekurangan – kekurangan baik pada
teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis.
Untuk itu kritik dan saran yang membangun dari semua pihak sangat penulis
harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Akhir
kata penulis mengharapkan semoga amal baik semua pihak yang telah membantu
penulis dalam kelancaran pembuatan makalah ini mendapat pahala serta ridho dari
Allah S.W.T.Amiin.
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
1.2 Tujuan
Penulisan
1.3 Rumusan Masalah
BAB II ISI
2.1 Proses Upacara Adat Pernikahan Di Minangkabau
2.2 Makna Upacara Adat Pernikahan Di Minangkabau
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Indonesia memiliki beribu suku yang berjejer dari Sabang hingga Merauke
dengan keberagaman yang ada Indonesia mempunyai adat dan istiadat yang berbeda-beda
pula di setiap daerahnya, seperti upacara adat. Upacara adat merupakan cabang
dari tradisi masyarakat disuatu daerah yang masih cukup relevan bagi kebutuhan
masyarakatnya dengan menghubungkan dengan arwah para leluhur dan alam yang ada
di setiap daerah.
Hubungan antara alam dan
manusia adalah sebuah keharusan yang tidak dapat ditolak, karena hubungan
tersebut memiliki nilai-nilai sakral yang sangat tinggi. Hal ini diungkapkan
dalam personifikasi mistik kekuatan alam, yakni kepercayaan pada makhluk gaib,
kepercayaan pada dewa pencipta, atau dengan mengkonseptualisasikan hubungan
antara berbagai kelompok sosial sebagai hubungan antara binatang-binatang,
burung-burung, atau kekuatan-kekuatan alam (Keesing, 1992 ; 131).
Indonesia memiliki
salah satu suku terbesar yakni suku Minangkabau. Minang
atau Minangkabau adalah kelompok etnis Nusantara yang berbahasa dan menjunjung
adat Minangkabau. Wilayah penganut kebudayaannya meliputi Sumatera Barat,
separuh daratan Riau, bagian utara Bengkulu, bagian barat Jambi, bagian selatan
Sumatera Utara, Barat Daya Aceh, dan juga Negeri Sembilan di Malaysia. Dalam
percakapan awam, orang Minang seringkali disamakan sebagai orang Padang,
merujuk kepada nama ibukota propinsi Sumatera Barat yaitu kota Padang. Namun
masyarakat ini biasanya akan menyebut kelompoknya dengan sebutan urang awak (bermaksud
sama dengan orang Minang itu sendiri).
Dalam adat budaya
Minangkabau, perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam siklus
kehidupan dan merupakan masa peralihan yang sangat berarti dalam membentuk
kelompok kecil keluarga baru penerus keturunan. Bagi lelaki Minang, perkawinan
juga menjadi proses untuk masuk lingkungan baru, yaitu pihak keluarga istrinya.
Sementara bagi keluarga pihak istri, menjadi salah satu proses dalam penambahan
anggota di komunitas Rumah Gadang mereka. Dalam prosesi perkawinan adat
Minangkabau, biasa disebut baralek, mempunyai beberapa tahapan yang umum
dilakukan. Dimulai dengan maminang (meminang), manjapuik marapulai (menjemput
pengantin pria), sampai basandiang (bersanding di pelaminan). Setelah maminang dan muncul kesepakatan manantuan hari (menentukan hari
pernikahan), kemudian dilanjutkan
dengan pernikahan secara Islam yang biasa
dilakukan di masjid, sebelum kedua pengantin bersanding di pelaminan. Pada
nagari (pembagian wilayah administratif sesudah kecamatan di provinsi Sumatera
Barat, Indonesia. Istilah nagari menggantikan istilah desa, yang digunakan di
seluruh provinsi-provinsi lain di Indonesia) tertentu setelah ijab kabul di
depan penghulu atau tuan kadi, mempelai pria akan diberikan gelar sebagai
panggilan pengganti nama kecilnya.4 Kemudian masyarakat sekitar akan
memanggilnya dengan gelar tersebut. Panggilan gelar itu tergantung dari tingkat
sosial masyarakat yaitu sidi (sayyidi), bagindo atau sutan di kawasan pesisir
pantai. Sementara itu di kawasan Luhak Limopuluah Koto, pemberian gelar ini
tidak berlaku.
1.2 Tujuan Penulisan
·
Memenuhi
tugas Ilmu Budaya Dasar
·
Untuk
memberi pengetahuan kepada pembaca untuk mempelajari Apa itu Ilmu lebih dalam
lagi
1.3 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
proses upacara adat pernikahan Minangkabau ?
2.
Apa
makna dari upacara adat pernikahan Minangkabau
?
BAB
II
ISI
2.1 Proses Upacara adat pernikahan di Minangkabau
Berdasarkan tradisi pernikahan di Minangkabau atau sering disebut juga baralek gadang melibatkan kedua keluarga besar dari setiap calon mempelai, terutama di calon mempelai wanita. Ada sembilan proses upacara adat pernikahan di Minangkabau.
Berdasarkan tradisi pernikahan di Minangkabau atau sering disebut juga baralek gadang melibatkan kedua keluarga besar dari setiap calon mempelai, terutama di calon mempelai wanita. Ada sembilan proses upacara adat pernikahan di Minangkabau.
1.
Marasek
Menikah adalah menentukan
pasangan hidup untuk berbagi kasih, suka, maupun duka. Agar tidak salah pilih,
tentunya perlu ada penjajakan terlebih dahulu. Dalam adat Minang, hal itu
disebut maresek. Sesuai
dengan adat-istiadat ranah Minang yang menganut sistem kekerabatan matrilineal, penjajakan
dilakukan oleh pihak keluarga wanita. Biasanya beberapa perempuan yang dituakan
dalam keluarga diutus untuk mencari tahu, apakah pemuda yang dituju cocok dan
berminat untuk menikahi si gadis. Prosesi seperti ini bisa berlangsung beberapa
kali.
2.
Maminang
Maminang atau pinangan tahapan ini dilakukan apabila
hasil dari marasek sudah positif, artinya bakal calon
pasangan memberikan sinyal setuju. Disaksikan orangtua, ninik mamak dan para
sesepuh kedua belah pihak, proses peresmian ikatan pertunangan pun
dilaksanakan. Ikatan kini semakin kuat dan tidak dapat diputus secara sepihak.
Ketika bertandang, rombongan keluarga calon mempelai wanita membawa hantaran,
namun yang paling utama adalah sirih pinang. Buah tangan itu bisanya ditata
dalam carano, kemudian disuguhkan untuk dicicipi keluarga pihak
pria. Hal tersebut mengandung makna dan harapan. Bila tersisip kekurangan saat
kunjungan tidak akan menjadi bahan gunjingan. Hal-hal manis dalam pertemuan
akan melekat dan diingat selamanya.
3.
Batimbang
Tando (Bertukar Tanda)
acara batimbang
tando atau batuka tando (bertukar tanda). Biasanya
berupa benda-benda pusaka seperti keris, kain adat, atau benda lain yang
memiliki nilai sejarah bagi keluarga. Selanjutnya diakhiri dengan berembuk
mengenai tata cara penjemputan calon mempelai pria.
4.
Mahanta
Siri
Mahanta siri ini merupakan tahapan meminta do’a restu
calon mempelai pria kepada orang tua dan sanak kadang. Pada
saat itu calon mempelai pria menyampaikan kabar gembira mengenai tanggal
pernikahannya, sembari membawa selapah berisi daun nipah dan
tembakau. Hal serupa pun dilakukan calon mempelai wanita, diwakili oleh kerabat
wanita yang sudah berkeluarga dengan cara mengantar sirih lengkap. Biasanya
keluarga yang didatangi akan memberikan bantuan untuk ikut memikul beban dan
biaya pernikahan sesuai kemampuan.
5.
Babako-Babaki
ayah
calon mempelai wanita biasanya ikut memikul biaya sesuai kemampuan. Acara ini
berlangsung beberapa hari sebelum akad nikah. Mereka datang membawa berbagai
macam hantaran. Perlengkapan yang disertakan berupa sirih lengkap (sebagai
kepala adat), nasi kuning singgang ayam (makanan adat),
barang-barang yang diperlukan calon mempelai wanita (seperangkat busana,
perhiasan emas, lauk-pauk baik yang sudah dimasak maupun yang masih mentah, dan
lain sebagainya). Selaras tradisi, calon mempelai wanita dijemput untuk
mendapat petatah-petitih (nasihat) di rumah keluarga pihak
ayah. Keesokan harinya, calon mempelai wanita diarak kembali ke rumahnya
diiringi keluarga pihak ayah dengan membawa berbagai macam barang.
6.
Malam
Bainai
Bainai
berarti melekatkan tumbukan halus daun pacar merah atau daun inai ke setiap
kuku calon pengantin. Tradisi ini melambangkan kasih sayang dan doa restu para
sesepuh keluarga mempelai wanita. Perlengkapan lain yang turut digunakan pada
acara tersebut, antara lain: air yang berisi keharuman tujuh macam kembang,
daun inai tumbuk, payung kuning, kain jajakan kuning, kain simpai,
dan kursi untuk calon mempelai.
7.
Manjapuik
Marapulai
Calon pengantin pria dijemput guna
melangsungkan akad nikah di rumah calon mempelai wanita. Disaat yang sama
pemberian gelar pusaka kepada calon mempelai pria, sebagai pertanda kematangan
usia juga dilaksanakan. Saat itu pihak keluarga calon pengantin wanita membawa
sirih lengkap dalam cerana yang menandakan kehadiran mereka
yang penuh tata karma. Selanjutnya rombongan utusan dari keluarga calon
mempelai wanita menjemput calon mempelai pria. Setelah prosesi sambah-mayambah dan
mengutarakan maksud kedatangan, calon pengantin pria serta rombongan diarak
menuju kediaman calon mempelai wanita.
8.
Penyambutan
di Rumah Anak Daro
Penyambutan di Rumah Anak
Daro adalah Tradisi menyambut kedatangan calon
mempelai pria di rumah calon mempelai wanita (penyambutan di rumah anak
daro) merupakan momen meriah dan besar. Dilatari bunyi musik tradisional
yang berasal dari talempong, keluarga mempelai wanita menyambut
kedatangan mempelai pria. Berikutnya, barisan dara menyambut rombongan dengan
persembahan sirih lengkap. Para sesepuh wanita menaburi calon pengantin pria
dengan beras kuning. Sebelum memasuki pintu rumah, kaki calon mempelai pria
diperciki air sebagai lambang mensucikan, lalu berjalan menapaki kain putih
menuju ke tempat berlangsungnya akad.
9.
Tradisi Usai Akad Nikah
a.
Mamulangkan Tando
Setelah
resmi menjadi suami istri, maka tanda yang diberikan sebagai ikatan janji saat
lamaran dikembalikan oleh kedua belah pihak.
b.
Malewakan Gala Marapulai
Mengumumkan
gelar untuk pengantin pria. Gelar ini sebagai tanda kehormatan dan kedewasaan
yang disandang mempelai pria. Lazimnya diumumkan langsung oleh ninik mamak
kaumnya.
c.
Balantuang Kaniang atau Mengadu Kening
Dibimbing
oleh para sesepuh wanita, kedua mempelai didudukkan saling berhadapan. Wajah
keduanya dipisahkan dengan sebuah kipas yang diturunkan secara perlahan.
Setelah itu kening pengantin pun saling bersentuhan.
d.
Mangaruak Nasi Kuniang
Prosesi ini mengisyaratkan hubungan
kerjasama suami istri yang harus melengkapi satu sama lain. Ritual diawali
dengan kedua pengantin berebut mengambil daging ayam yang tersembunyi di dalam
nasi kuning.
e.
Bamain Coki
Coki
adalah permaian tradisional Ranah Minang. Yakni semacam permainan catur yang
dilakukan oleh dua orang dengan papan permainan menyerupai halma. Permainan ini
bermakna agar kedua mempelai bisa saling meluluhkan kekakuan dan egonya
masing-masing agar tercipta kemesraan.
2.2 Makna Upacara Adat Pernikahan Di Minangkabau
Setiap proses
upacara adat khususnya di pernikahan pasti memiliki makna di setiap prosesmya,
seperti
1.
Marasek
Tujuannya
adalah untuk
menentukan pemuda yang cocok untuk mau berbagi kasih dalam suka maupun duka.
Dalam tradisi Minang, hal ini dilakukan oleh pihak keluarga wanita yang sudah
dituakan dan diutus untuk mencari tahu siapa pemuda yang sekiranya cocok untuk
menikahi si gadis. Ritual ini dilakukan selama beberapa kali sampai menemukan
pemuda yang cocok.
2.
Maminang
Tujuannya untuk Melamar mempelai wanita.
3.
Mahanta
Siri
Tujuannya
untuk mempelai pria memohon
doa restu pada orangtua dan sanak saudara agar pernikahan berjalan lancar serta terikat janji
dengan adanya benda pusaka.
4.
Babako-babaki
Tujuannya untuk saling membantu untuk biaya pernikahan.
5.
Malam Bainai
Tujuannya mempelai wanita mendapatkan do’a restu dari sesepuh.
6.
Manjapuik
Marapulai
Tujuan untuk
menjemput mempelai wanita dari kediamannya.
7.
Memulangkan
Tando
Mengembalikan
tanda atau benda pusaka kepada keluarga mempelai pria dan wanita.
8.
Mengaruak
Nasi Kuning
Tujuannya untuk kerjasama suami istri untuk saling melengkapi satu dengan yang lain.
9.
Bamain Coki
Tujuannya untuk meluluhkan kekakuan dan egonya masing-masing
agar tercipta kemesraan dan keharmonisan keluarga.
BAB 3
1.1 Kesimpulan
Perkawinan adalah suatu proses
yang sudah melembaga yang mana laki-laki dan perempuan memulai dan memelihara suatu
hubungan timbal baliknya yang merupakan
dasar bagi suatu keluarga yang menimbulkan hak dan kewajiban baik antara
laki-laki dan perempuan maupun dengan anak-anak yang kemudian dilahirkan.Tujuan
dari perkawinan sendiri adalah untuk melanjutkan keturunan yang baik
danmemenuhi kebutuhan biologis.Indonesia
memiliki keragaman budaya yang menyebabkan berbagai perbedaan tradisi dalam perkawinan,
baik itu dari segi upacara maupun ketentuan adat lainnya.Seperti yang tergambar
pada masyarakat Minangkabau
yang matrilineal, merekamemiliki cara dan ketentuan adatnya tersendiri dalam
perkawinan, dimulai dari dalamketentuan mencari pasangan hingga upacara adatnya
yang sarat akan nilai-nilai agama
Islam.
1.2 Saran
·
Sebaiknya untuk melakukan
penulisan makalah pastikan menggunakan sumber yang tepercaya.
·
Semoga dengan dibuatnya
makalah ini dapat membantu pembaca untuk menambah wawasan dan pengetahuan.
DAFTAR PUSTAKA
https://media.neliti.com/media/publications/275410-perkawinan-adat-minangkabau-f56c5427.pdf (23 Oktober
2019)
https://today.line.me/id/pc/article/7+Makna+di+Balik+Prosesi+Pernikahan+Adat+Minang+Sakral+Banget+Lho-vnwa05 (26 Oktober 2019)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar