Sabtu, 09 November 2019

UPACARA ADAT MINANGKABAU


MAKALAH
UPACARA ADAT MINANGKABAU

Disusun Oleh :
Muhammad Zidny Ilman Haraky
Kelas :
1 PA 09
NPM :
14519502





Jurusan Psikologi
Fakultas Psikologi
Universitas Gunadarma
2019

“KATA PENGANTAR”


Puja dan puji syukur penulis panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan nikmat, rahmat dan karunia-nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul UPACARA ADAT MINANGKABAU. Makalah ini di susun guna memenuhi salah satu tugas mata kuliah ilmu budaya dasar.
Dalam penulisan makalah ini penulis merasa banyak kekurangan – kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran yang membangun dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Akhir kata penulis mengharapkan semoga amal baik semua pihak yang telah membantu penulis dalam kelancaran pembuatan makalah ini mendapat pahala serta ridho dari Allah S.W.T.Amiin.













DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
1.2  Tujuan Penulisan
1.3  Rumusan Masalah
BAB II ISI
2.1  Proses Upacara Adat Pernikahan Di Minangkabau
2.2  Makna Upacara Adat Pernikahan Di Minangkabau
BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan
3.2  Saran
DAFTAR PUSTAKA











BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Indonesia memiliki beribu suku yang berjejer dari Sabang hingga Merauke dengan keberagaman yang ada Indonesia mempunyai adat dan istiadat yang berbeda-beda pula di setiap daerahnya, seperti upacara adat. Upacara adat merupakan cabang dari tradisi masyarakat disuatu daerah yang masih cukup relevan bagi kebutuhan masyarakatnya dengan menghubungkan dengan arwah para leluhur dan alam yang ada di setiap daerah.
Hubungan antara alam dan manusia adalah sebuah keharusan yang tidak dapat ditolak, karena hubungan tersebut memiliki nilai-nilai sakral yang sangat tinggi. Hal ini diungkapkan dalam personifikasi mistik kekuatan alam, yakni kepercayaan pada makhluk gaib, kepercayaan pada dewa pencipta, atau dengan mengkonseptualisasikan hubungan antara berbagai kelompok sosial sebagai hubungan antara binatang-binatang, burung-burung, atau kekuatan-kekuatan alam (Keesing, 1992 ; 131).
            Indonesia memiliki salah satu suku terbesar yakni suku Minangkabau. Minang atau Minangkabau adalah kelompok etnis Nusantara yang berbahasa dan menjunjung adat Minangkabau. Wilayah penganut kebudayaannya meliputi Sumatera Barat, separuh daratan Riau, bagian utara Bengkulu, bagian barat Jambi, bagian selatan Sumatera Utara, Barat Daya Aceh, dan juga Negeri Sembilan di Malaysia. Dalam percakapan awam, orang Minang seringkali disamakan sebagai orang Padang, merujuk kepada nama ibukota propinsi Sumatera Barat yaitu kota Padang. Namun masyarakat ini biasanya akan menyebut kelompoknya dengan sebutan urang awak (bermaksud sama dengan orang Minang itu sendiri).
Dalam adat budaya Minangkabau, perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam siklus kehidupan dan merupakan masa peralihan yang sangat berarti dalam membentuk kelompok kecil keluarga baru penerus keturunan. Bagi lelaki Minang, perkawinan juga menjadi proses untuk masuk lingkungan baru, yaitu pihak keluarga istrinya. Sementara bagi keluarga pihak istri, menjadi salah satu proses dalam penambahan anggota di komunitas Rumah Gadang mereka. Dalam prosesi perkawinan adat Minangkabau, biasa disebut baralek, mempunyai beberapa tahapan yang umum dilakukan. Dimulai dengan maminang (meminang), manjapuik marapulai (menjemput pengantin pria), sampai basandiang (bersanding di pelaminan). Setelah maminang dan muncul kesepakatan manantuan hari (menentukan hari pernikahan), kemudian dilanjutkan
dengan pernikahan secara Islam yang biasa dilakukan di masjid, sebelum kedua pengantin bersanding di pelaminan. Pada nagari (pembagian wilayah administratif sesudah kecamatan di provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Istilah nagari menggantikan istilah desa, yang digunakan di seluruh provinsi-provinsi lain di Indonesia) tertentu setelah ijab kabul di depan penghulu atau tuan kadi, mempelai pria akan diberikan gelar sebagai panggilan pengganti nama kecilnya.4 Kemudian masyarakat sekitar akan memanggilnya dengan gelar tersebut. Panggilan gelar itu tergantung dari tingkat sosial masyarakat yaitu sidi (sayyidi), bagindo atau sutan di kawasan pesisir pantai. Sementara itu di kawasan Luhak Limopuluah Koto, pemberian gelar ini tidak berlaku.

1.2  Tujuan Penulisan
·         Memenuhi tugas Ilmu Budaya Dasar
·         Untuk memberi pengetahuan kepada pembaca untuk mempelajari Apa itu Ilmu lebih dalam lagi
1.3  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana proses upacara adat pernikahan Minangkabau  ?
2.      Apa makna dari upacara adat pernikahan Minangkabau   ?




















BAB II
ISI
2.1 Proses Upacara adat pernikahan di Minangkabau
      Berdasarkan tradisi pernikahan di Minangkabau atau sering disebut juga baralek gadang melibatkan kedua keluarga besar dari setiap calon mempelai, terutama di calon mempelai wanita. Ada sembilan proses upacara adat pernikahan di Minangkabau.
1. Marasek
Menikah adalah menentukan pasangan hidup untuk berbagi kasih, suka, maupun duka. Agar tidak salah pilih, tentunya perlu ada penjajakan terlebih dahulu. Dalam adat Minang, hal itu disebut maresek. Sesuai dengan adat-istiadat ranah Minang yang menganut sistem kekerabatan matrilineal, penjajakan dilakukan oleh pihak keluarga wanita. Biasanya beberapa perempuan yang dituakan dalam keluarga diutus untuk mencari tahu, apakah pemuda yang dituju cocok dan berminat untuk menikahi si gadis. Prosesi seperti ini bisa berlangsung beberapa kali.
2.      Maminang
Maminang atau pinangan tahapan ini dilakukan apabila hasil dari marasek sudah positif, artinya bakal calon pasangan memberikan sinyal setuju. Disaksikan orangtua, ninik mamak dan para sesepuh kedua belah pihak, proses peresmian ikatan pertunangan pun dilaksanakan. Ikatan kini semakin kuat dan tidak dapat diputus secara sepihak. Ketika bertandang, rombongan keluarga calon mempelai wanita membawa hantaran, namun yang paling utama adalah sirih pinang. Buah tangan itu bisanya ditata dalam carano, kemudian disuguhkan untuk dicicipi keluarga pihak pria. Hal tersebut mengandung makna dan harapan. Bila tersisip kekurangan saat kunjungan tidak akan menjadi bahan gunjingan. Hal-hal manis dalam pertemuan akan melekat dan diingat selamanya.
3.      Batimbang Tando (Bertukar Tanda)
acara batimbang tando atau batuka tando (bertukar tanda). Biasanya berupa benda-benda pusaka seperti keris, kain adat, atau benda lain yang memiliki nilai sejarah bagi keluarga. Selanjutnya diakhiri dengan berembuk mengenai tata cara penjemputan calon mempelai pria.
4.      Mahanta Siri
Mahanta siri ini merupakan tahapan meminta do’a restu calon mempelai pria kepada orang tua dan sanak kadang. Pada saat itu calon mempelai pria menyampaikan kabar gembira mengenai tanggal pernikahannya, sembari membawa selapah berisi daun nipah dan tembakau. Hal serupa pun dilakukan calon mempelai wanita, diwakili oleh kerabat wanita yang sudah berkeluarga dengan cara mengantar sirih lengkap. Biasanya keluarga yang didatangi akan memberikan bantuan untuk ikut memikul beban dan biaya pernikahan sesuai kemampuan.
5.      Babako-Babaki
ayah calon mempelai wanita biasanya ikut memikul biaya sesuai kemampuan. Acara ini berlangsung beberapa hari sebelum akad nikah. Mereka datang membawa berbagai macam hantaran. Perlengkapan yang disertakan berupa sirih lengkap (sebagai kepala adat), nasi kuning singgang ayam (makanan adat), barang-barang yang diperlukan calon mempelai wanita (seperangkat busana, perhiasan emas, lauk-pauk baik yang sudah dimasak maupun yang masih mentah, dan lain sebagainya). Selaras tradisi, calon mempelai wanita dijemput untuk mendapat petatah-petitih (nasihat) di rumah keluarga pihak ayah. Keesokan harinya, calon mempelai wanita diarak kembali ke rumahnya diiringi keluarga pihak ayah dengan membawa berbagai macam barang.
6.      Malam Bainai
Bainai berarti melekatkan tumbukan halus daun pacar merah atau daun inai ke setiap kuku calon pengantin. Tradisi ini melambangkan kasih sayang dan doa restu para sesepuh keluarga mempelai wanita. Perlengkapan lain yang turut digunakan pada acara tersebut, antara lain: air yang berisi keharuman tujuh macam kembang, daun inai tumbuk, payung kuning, kain jajakan kuning, kain simpai, dan kursi untuk calon mempelai.
7.      Manjapuik Marapulai

Calon pengantin pria dijemput guna melangsungkan akad nikah di rumah calon mempelai wanita. Disaat yang sama pemberian gelar pusaka kepada calon mempelai pria, sebagai pertanda kematangan usia juga dilaksanakan. Saat itu pihak keluarga calon pengantin wanita membawa sirih lengkap dalam cerana yang menandakan kehadiran mereka yang penuh tata karma. Selanjutnya rombongan utusan dari keluarga calon mempelai wanita menjemput calon mempelai pria. Setelah prosesi sambah-mayambah dan mengutarakan maksud kedatangan, calon pengantin pria serta rombongan diarak menuju kediaman calon mempelai wanita.

8.      Penyambutan di Rumah Anak Daro
Penyambutan di Rumah Anak Daro adalah Tradisi menyambut kedatangan calon mempelai pria di rumah calon mempelai wanita (penyambutan di rumah anak daro) merupakan momen meriah dan besar. Dilatari bunyi musik tradisional yang berasal dari talempong, keluarga mempelai wanita menyambut kedatangan mempelai pria. Berikutnya, barisan dara menyambut rombongan dengan persembahan sirih lengkap. Para sesepuh wanita menaburi calon pengantin pria dengan beras kuning. Sebelum memasuki pintu rumah, kaki calon mempelai pria diperciki air sebagai lambang mensucikan, lalu berjalan menapaki kain putih menuju ke tempat berlangsungnya akad.                                                              
9.      Tradisi Usai Akad Nikah
a.      Mamulangkan Tando
Setelah resmi menjadi suami istri, maka tanda yang diberikan sebagai ikatan janji saat lamaran dikembalikan oleh kedua belah pihak.
b.      Malewakan Gala Marapulai
Mengumumkan gelar untuk pengantin pria. Gelar ini sebagai tanda kehormatan dan kedewasaan yang disandang mempelai pria. Lazimnya diumumkan langsung oleh ninik mamak kaumnya.
c.      Balantuang Kaniang atau Mengadu Kening
Dibimbing oleh para sesepuh wanita, kedua mempelai didudukkan saling berhadapan. Wajah keduanya dipisahkan dengan sebuah kipas yang diturunkan secara perlahan. Setelah itu kening pengantin pun saling bersentuhan.
d.      Mangaruak Nasi Kuniang
Prosesi ini mengisyaratkan hubungan kerjasama suami istri yang harus melengkapi satu sama lain. Ritual diawali dengan kedua pengantin berebut mengambil daging ayam yang tersembunyi di dalam nasi kuning.
e.      Bamain Coki
Coki adalah permaian tradisional Ranah Minang. Yakni semacam permainan catur yang dilakukan oleh dua orang dengan papan permainan menyerupai halma. Permainan ini bermakna agar kedua mempelai bisa saling meluluhkan kekakuan dan egonya masing-masing agar tercipta kemesraan.

2.2  Makna Upacara Adat Pernikahan Di Minangkabau
Setiap proses upacara adat khususnya di pernikahan pasti memiliki makna di setiap prosesmya, seperti
1.      Marasek
Tujuannya adalah untuk menentukan pemuda yang cocok untuk mau berbagi kasih dalam suka maupun duka. Dalam tradisi Minang, hal ini dilakukan oleh pihak keluarga wanita yang sudah dituakan dan diutus untuk mencari tahu siapa pemuda yang sekiranya cocok untuk menikahi si gadis. Ritual ini dilakukan selama beberapa kali sampai menemukan pemuda yang cocok. 
2.      Maminang
Tujuannya untuk Melamar mempelai wanita.
3.      Mahanta Siri
Tujuannya untuk  mempelai pria memohon doa restu pada orangtua dan sanak saudara agar pernikahan berjalan lancar serta terikat janji dengan adanya benda pusaka.
4.      Babako-babaki
Tujuannya untuk saling membantu untuk biaya pernikahan.
5.      Malam Bainai
Tujuannya mempelai wanita mendapatkan do’a restu dari sesepuh.
6.      Manjapuik Marapulai
Tujuan untuk menjemput mempelai wanita dari kediamannya.
7.      Memulangkan Tando
Mengembalikan tanda atau benda pusaka kepada keluarga mempelai pria dan wanita.
8.      Mengaruak Nasi Kuning
 Tujuannya untuk kerjasama suami istri untuk saling melengkapi satu dengan yang lain.
9.      Bamain Coki
Tujuannya untuk meluluhkan kekakuan dan egonya masing-masing agar tercipta kemesraan dan keharmonisan keluarga










BAB 3

1.1  Kesimpulan
Perkawinan adalah suatu proses yang sudah melembaga yang mana laki-laki dan perempuan memulai dan memelihara suatu hubungan timbal baliknya yang merupakan dasar bagi suatu keluarga yang menimbulkan hak dan kewajiban baik antara laki-laki dan perempuan maupun dengan anak-anak yang kemudian dilahirkan.Tujuan dari perkawinan sendiri adalah untuk melanjutkan keturunan yang baik danmemenuhi kebutuhan biologis.Indonesia memiliki keragaman budaya yang menyebabkan berbagai perbedaan tradisi dalam perkawinan, baik itu dari segi upacara maupun ketentuan adat lainnya.Seperti yang tergambar pada masyarakat Minangkabau yang matrilineal, merekamemiliki cara dan ketentuan adatnya tersendiri dalam perkawinan, dimulai dari dalamketentuan mencari pasangan hingga upacara adatnya yang sarat akan nilai-nilai agama Islam.
1.2  Saran
·         Sebaiknya untuk melakukan penulisan makalah pastikan menggunakan sumber yang tepercaya.
·         Semoga dengan dibuatnya makalah ini dapat membantu pembaca untuk menambah wawasan dan pengetahuan.




DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar